Balikpapan Siapkan Sistem Parkir Zona-Waktu, Dorong Kota Tertib dan Ramah Pejalan Kaki

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan sistem parkir tertib berbasis zona dan waktu sebagai langkah baru dalam menata mobilitas kota. Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lalu lintas yang teratur, aman, dan ramah bagi pejalan kaki.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar razia atau penindakan parkir liar, tetapi transformasi sistem parkir menuju keteraturan kota.

“Kami sedang menyusun mekanisme parkir berbasis waktu dan zona. Jadi tidak semua tempat dilarang parkir, tetapi diatur sesuai kebutuhan lalu lintas dan kepadatan kawasan,” ujar Fadli saat ditemui di Balai Kota, Senin (3/11/2025).

Salah satu inovasi yang disiapkan ialah rambu dinamis, yang akan menampilkan waktu tertentu di mana kendaraan diperbolehkan parkir di kawasan padat aktivitas. Sistem ini akan diterapkan secara bertahap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Jalan MT Haryono, dan Pasar Pandan Sari — wilayah yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran parkir.

Dishub juga menyiapkan rambu baru dengan informasi sanksi administratif bagi pelanggar, dengan denda maksimal Rp 500 ribu per hari.

Dalam pelaksanaannya, Dishub akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan. Selain memberikan ruang lebih luas bagi pejalan kaki, langkah ini diharapkan mencegah kendaraan berhenti di bahu jalan.

Selain itu, Dishub juga menggandeng Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) untuk mengatur kegiatan publik seperti event seni dan budaya, yang sering menyebabkan lonjakan kendaraan parkir di area umum.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah menyiapkan kantong parkir alternatif di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. Lokasi ini akan menjadi pilot project parkir tertib, dilengkapi petugas resmi dan sistem pemantauan digital.

“Kami tidak ingin hanya menertibkan, tapi juga memberi alternatif. Masyarakat harus tetap punya ruang untuk beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban,” tegas Fadli.

Rencana penataan parkir ini akan difinalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang kini sedang disusun dan ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari ke depan. Setelah SK terbit, Dishub akan melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, papan informasi publik, serta komunitas pengemudi.

Dengan konsep parkir berbasis zona, waktu, dan teknologi, Dishub berharap Balikpapan dapat menjadi kota percontohan sistem parkir modern di Kalimantan Timur.

“Kami ingin menciptakan wajah baru transportasi kota yang tertib, manusiawi, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkas Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *