Balikpapan Susun Perda Pengelolaan Aset Daerah, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Publik

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat tata kelola keuangan dan manajemen aset daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur seluruh tahapan administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset milik pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyusunan perda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2004, yang hingga kini belum diterapkan secara detail di tingkat daerah.

“Selama ini belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola aset. Melalui perda ini, kami ingin memperjelas peran, fungsi, serta tanggung jawab setiap pihak dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, di Balai Kota Balikpapan, Jumat (7/11/2025).

Agus menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan adanya sinkronisasi antara pengelolaan aset dan penggunaan anggaran. Dalam mekanismenya, BPKAD bertindak sebagai pengelola utama, sementara masing-masing OPD menjadi pengguna barang sesuai fungsi dan kebutuhan instansinya.

“Ketika terjadi kerugian atau kehilangan aset, tanggung jawabnya tidak bisa parsial. Harus ada keselarasan antara pengelolaan aset dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Selain memperjelas tanggung jawab kelembagaan, Raperda ini juga mengatur mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset daerah secara lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan aset serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Hingga 2025, Kota Balikpapan tercatat memiliki 730 bidang tanah milik pemerintah, dengan 303 bidang telah bersertifikat, 427 bidang masih dalam proses, dan 77 bidang tengah diselesaikan—10 di antaranya sudah rampung. “Sebagian sertifikat akan diserahkan oleh BPN pada 11 November mendatang,” ungkap Agus.

Melalui kehadiran perda ini, Pemkot Balikpapan menargetkan sistem pengelolaan aset menjadi lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi mewujudkan tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *