BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya pelaku usaha melakukan tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil, akurat, dan transparan, serta melindungi hak konsumen maupun pedagang.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, menjelaskan bahwa kewajiban tera ulang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap standar nasional metrologi legal. Melalui UPTD Metrologi Legal, pemerintah daerah secara rutin melaksanakan pengawasan berkala di pasar tradisional, toko modern, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Semua alat ukur, mulai dari timbangan, takaran, hingga alat ukur panjang, wajib diuji kelayakannya. Ini untuk memastikan hasil pengukuran sesuai standar dan tidak merugikan salah satu pihak,” tegas Haemusri, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, ketidakakuratan alat ukur dapat disebabkan oleh dua hal utama: adanya manipulasi untuk keuntungan sepihak atau kerusakan alami akibat pemakaian jangka panjang. Kedua kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian baik bagi konsumen maupun pedagang.
“Kalau alat ukur rusak, pedagang bisa rugi. Tapi kalau dimanipulasi, konsumen yang jadi korban. Karena itu kami tekankan pentingnya tera ulang agar kejujuran dalam perdagangan tetap terjaga,” ujarnya.
Disdag Balikpapan juga rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi perdagangan. Petugas metrologi memeriksa satu per satu alat ukur pedagang, termasuk mesin pengisian bahan bakar di SPBU. Pemeriksaan mencakup keakuratan takaran bensin dan solar, serta kondisi tangki mobil pengangkut BBM untuk memastikan kapasitasnya tidak berkurang akibat perubahan bentuk fisik.
“Kadang tangki mengalami penyok atau deformasi, sehingga volumenya menyusut. Itu juga harus dipastikan melalui tera ulang,” jelasnya.
Haemusri menegaskan, saat ini layanan tera dan tera ulang diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dengan fasilitas tanpa biaya, pelaku usaha diharapkan lebih proaktif memastikan alat ukurnya sesuai standar resmi.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda tera ulang. Pemerintah sudah menanggung biayanya demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya menegaskan.
Ia pun mengingatkan, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana. Lebih dari itu, tindakan curang dalam timbangan atau takaran mencederai nilai moral dan etika berdagang.
“Perdagangan yang sehat dimulai dari kejujuran. Kami ingin seluruh pelaku usaha di Balikpapan berkomitmen menjaga integritas ini,” pungkasnya.






