Curi Batu Bara di Tongkang, Dua Pria Ditangkap Dit Polairud Polda Kaltim Saat Sedang Beraksi

BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menangkap dua pencuri batu bara di perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Kedua pelaku berinisial SHM (35) dan SA (32) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan petugas.

Tersangka tertangkap tangan sedang mengambil batu bara di atas tongkang yang sedang melintas pada 25 Juli 2021 lalu.

Tak tanggung-tanggung, dua buah kapal kelotok diamankan. Barang bukti berupa 14 ton batu bara curian juga turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan, bahwa terjadi aksi pencurian batu bara di sebuah tongkang di perairan Muara Pegah.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polairud Polda Kaltim menjalankan patroli sekaligus penyelidikan. Sasarannya tongkang yang dilaporkan.

Anggota kepolisian tiba di tongkang tersebut sekira pukul 18.00 Wita. Benar saja, terlihat para pelaku tengah memindahkan batu bara dari tongkang ke dua buah kapal kelotok di sisi tongkang.

“Mereka pakai sekop, pindahkan batu baranya dari atas tongkang ke kapal kelotok yang digunakan mencuri,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Tatar Nugroho saat pres rilis, Jumat (13/8/2021).

Melihat aktivitas itu, anggota kepolisian bergerak cepat mendekati tongkang. Kemudian naik ke atas dan langsung mengamankan kedua pelaku.

“Kami mengamankan dua orang tersangka, yakni SHM dan SA, masing-masing beralamat di wilayah Kutai. Selain itu diamankan juga dua kapal kelotok dan batu bara curian sebanyak 14 ton,” ungkap Tatar.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kaltim. Hasil pendalaman, diketahui cara kerja para pelaku dengan memantau situasi dan pergerakan kapal patroli polisi.

“Kucing-kucinganlah istilahnya. Kalau patroli menjauh, mereka langsung beraksi,” jelas Tatar.

Untuk batu bara hasil curian dari pengakuan pelaku dijual kembali kepada siapa saja yang menginginkan. “Macam-macam pembelinya. siapa yang mau terima ya mereka kasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *