Disperkim Balikpapan Ambil Alih Aset PSU di Lima Kawasan Perumahan

BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus memperkuat pengelolaan aset daerah dengan melakukan penataan dan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah kawasan perumahan. Langkah ini bertujuan memastikan fasilitas lingkungan dapat terpelihara dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya mulai melaksanakan proses pengambilalihan PSU dari lima kawasan perumahan, yakni Papan Lestari, Bukit Balikpapan Indah, Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari, dan Rengganis. Kawasan tersebut tersebar di beberapa kelurahan, antara lain Sepinggan, Gunung Bahagia, Graha Indah, dan Batu Ampar.

Menurutnya, pengambilalihan aset ini menjadi langkah penting dalam memastikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, jaringan air bersih, penerangan jalan, serta ruang terbuka hijau dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Selama ini, pengelolaan PSU sering terkendala karena lambatnya proses serah terima dari pengembang kepada pemerintah. Padahal, setelah diserahkan, fasilitas tersebut akan lebih mudah dipelihara dan dikelola secara berkelanjutan,” jelas Rafiuddin, Minggu (9/11/2025).

Ia menegaskan, proses pengambilalihan aset PSU ini mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, serta Perwali Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah kawasan perumahan selesai dibangun dan dihuni masyarakat.

“Pengembang wajib menyerahkan aset PSU sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah tercatat sebagai aset pemerintah, pengelolaan akan lebih mudah dilakukan, termasuk dalam perawatan dan peningkatan fasilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Disperkim memberikan waktu 30 hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan proses serah terima secara resmi. Jika tenggat waktu tersebut terlewati, maka Tim Verifikasi Penyerahan Lahan PSU akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menetapkan aset PSU menjadi milik pemerintah daerah tanpa perlu menunggu persetujuan tambahan dari pengembang.

Rafiuddin menambahkan, proses serah terima PSU tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pengelolaan lingkungan perumahan. Banyak fasilitas yang membutuhkan perawatan rutin, seperti perbaikan jalan, pembersihan drainase, perawatan taman, dan perbaikan lampu penerangan jalan.

“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, pembiayaan perawatan dapat dialokasikan melalui APBD sehingga lebih terjamin keberlanjutannya,” pungkasnya.

Caption: Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, memastikan proses pengambilalihan aset PSU dari lima kawasan perumahan berjalan sesuai regulasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *