BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat sosialisasi terkait perubahan kebijakan retribusi kebersihan kepada masyarakat di seluruh kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga memahami ketentuan baru sekaligus mempersiapkan diri sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, menjelaskan bahwa sosialisasi yang digelar merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang kini diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Salah satu poin perubahan yang menjadi perhatian utama adalah penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga.
“Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian tarif retribusi sampah dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp5.300,” ujar Mustamin saat ditemui awak media, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan guna menyesuaikan kebutuhan layanan kebersihan kota yang semakin meningkat, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan volume sampah. Selain itu, DLH juga kembali menegaskan kewajiban masyarakat untuk membuang sampah sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan, yakni antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
“Aturan tersebut diterapkan agar proses pengangkutan sampah berjalan lebih efektif dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Mustamin mengingatkan warga agar tidak membawa sampah pada pagi hari saat berangkat kerja maupun membuangnya di siang hari, karena hal tersebut dapat menyebabkan penumpukan dan mengganggu kebersihan kota. DLH juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam melakukan pembuangan.
“Hingga saat ini, sosialisasi telah dilakukan di tujuh kelurahan, dan respon masyarakat cukup beragam,” paparnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, sejumlah Ketua RT menyampaikan berbagai keluhan dan usulan terkait kebutuhan fasilitas penunjang kebersihan. Di antaranya perbaikan bak sampah yang sudah banyak rusak, penambahan kapasitas tempat pembuangan, hingga permintaan pemangkasan pohon yang dinilai menghambat mobilitas armada kebersihan.
DLH menegaskan bahwa seluruh masukan dari warga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Balikpapan. Proses sosialisasi ditargetkan berlangsung hingga Desember 2025, memberi waktu cukup bagi masyarakat dan pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan persiapan teknis.
Dirinya berharap pemberlakuan aturan baru ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah kota.
“Dengan dukungan masyarakat, kualitas lingkungan kita bisa semakin baik,” pungkas Mustamin.






