DLH Balikpapan Mulai Gelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di Seluruh Kelurahan

BALIKPAPAN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan resmi memulai rangkaian Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan yang akan digelar di seluruh kelurahan mulai Senin (17/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah kota untuk memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami perubahan kebijakan retribusi sesuai regulasi terbaru.

Pada hari pertama pelaksanaan, Kelurahan Teritip dan Kelurahan Lamaru menjadi dua lokasi awal penyelenggaraan sosialisasi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA di Kelurahan Teritip dan dilanjutkan pukul 13.30 WITA di Kelurahan Lamaru. Para peserta yang hadir terdiri atas Ketua RT, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kepala Seksi Pelayanan Publik dari kedua kelurahan tersebut.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Kota Balikpapan, Mustamin, yang menjadi narasumber utama. Ia turut didampingi para lurah setempat beserta Staf Retribusi DLH untuk memastikan seluruh materi dapat dipahami secara utuh oleh peserta. Mustamin menjelaskan bahwa agenda sosialisasi ini sangat penting mengingat adanya perubahan mendasar pada regulasi retribusi kebersihan di tingkat kota.

Dalam pemaparannya, Mustamin menekankan bahwa kebijakan retribusi kini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini mencakup sejumlah penyesuaian pada aspek teknis maupun administratif, sehingga perangkat kelurahan perlu memiliki pemahaman yang seragam sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi transformasi sistem pembayaran retribusi yang kini diarahkan lebih modern, tata cara pembayaran, aturan mengenai jam pembuangan sampah, serta sanksi bagi warga yang melakukan keterlambatan pembayaran. DLH menilai keteraturan sistem retribusi menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas layanan kebersihan sekaligus memperkuat budaya tertib sampah di lingkungan permukiman.

Selain penyampaian materi, sesi diskusi dengan peserta juga berlangsung aktif. Para Ketua RT memberikan sejumlah masukan serta membagikan pengalaman lapangan terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. DLH menilai partisipasi tersebut penting sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan di masa mendatang.

DLH berharap melalui rangkaian sosialisasi ini, para perangkat kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan informasi bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan implementasi kebijakan retribusi kebersihan dapat berjalan efektif, tertib, dan diterima oleh seluruh warga Kota Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *