BALIKPAPAN – Kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian. Hingga saat ini, baru tujuh dari total 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman, mengatakan laporan pengajuan tersebut baru diterima dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi belum melakukan koordinasi terkait kewajiban lingkungan.
“Dari 18 SPPG yang ada, baru tujuh yang mengajukan permohonan. Sisanya belum ada komunikasi sama sekali sejak awal berdiri,” ujar Sudirman, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan teknis (pertek) lingkungan. Namun, khusus program SPPG atau MBG, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kemudahan berupa surat keterangan yang disertai arahan teknis, selama skala usaha masih terbatas.
Seluruh dapur SPPG di Balikpapan diketahui memiliki luas di bawah satu hektare. Karena itu, perizinan lingkungan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa harus melalui kajian lebih kompleks seperti UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski mendapat kemudahan perizinan, Sudirman menegaskan kewajiban pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi. IPAL dinilai menjadi komponen penting agar limbah cair dari aktivitas dapur tidak mencemari lingkungan.
“IPAL ini berfungsi menyaring limbah, termasuk memisahkan minyak dan sisa bahan makanan. Air yang dibuang ke saluran harus sudah relatif bersih,” katanya.
Dari tujuh SPPG yang telah mengajukan permohonan, sebagian di antaranya sudah menjalani verifikasi lapangan oleh tim DLH. Beberapa unit juga telah menerima surat keterangan beserta arahan teknis untuk perbaikan sistem pengelolaan limbah.
Namun hingga kini, belum ada satu pun SPPG yang sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH menilai masih ada pelaku usaha yang baru bergerak setelah mendapat teguran atau penghentian sementara operasional. Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Seharusnya sejak awal mereka melapor, sebagaimana usaha lainnya. Jangan menunggu ada masalah baru datang,” tegas Sudirman.
Ke depan, DLH Balikpapan berkomitmen meningkatkan pengawasan serta mendorong seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban lingkungan. Langkah ini dinilai penting agar program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Sudirman, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari manfaat jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga dari dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.






