BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus menggencarkan upaya penegakan disiplin dalam pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan, dan kelurahan, Pemkot melaksanakan Operasi Yustisi Pelanggaran Pengelolaan Sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah kota.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.
“Melalui operasi ini, kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tertib membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memudahkan petugas dalam proses pengangkutan,” ujar Sudirman kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari di lima kecamatan, petugas masih menemukan puluhan warga yang melanggar aturan jam buang sampah.
Di Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di TPS samping Alfamidi Sumber Rejo RT 52 dan TPS dekat warung bakso Sumber Rejo, ditemukan 25 pelanggar. Sementara di Kecamatan Balikpapan Barat, terdapat 24 pelanggar di dua titik, yaitu TPS Lapangan Poni dan TPS Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo.
Di Balikpapan Utara, petugas mencatat 14 warga melanggar di TPS Jalan Inpres 3 dan Inpres 1 RT 21 Kelurahan Muara Rapak. Kemudian di Balikpapan Timur, ditemukan 17 pelanggar di TPS RT 38 Jalan Proklamasi dan TPS depan PT Besmindo. Adapun di Balikpapan Kota, terdapat 14 warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
Para pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000 atau kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi pelanggaran.
“Langkah tegas ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mendidik. Kami berharap warga sadar bahwa kedisiplinan dalam membuang sampah adalah bagian penting dari menjaga kota tetap bersih dan nyaman,” tegas Sudirman.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program kebersihan kota. “Balikpapan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.






