BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan semakin memperketat penerapan kebijakan konservasi air melalui kewajiban penyediaan fasilitas pemanfaatan air hujan pada setiap pembangunan kawasan baru, baik perumahan, perkantoran, maupun fasilitas umum lainnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi keterbatasan sumber daya air sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk memastikan persyaratan pemanenan air hujan tercantum dan dibahas dalam setiap pengajuan site plan oleh pengembang. Menurutnya, kewajiban tersebut kini menjadi komponen penting dalam proses perizinan.
“Dalam setiap pembahasan site plan, kami meminta agar pengembang menyediakan fasilitas pemanfaatan air hujan. Ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan,” ujar Sudirman, Senin (1/12/2025).
Adapun bentuk fasilitas pemanenan air hujan dapat bervariasi, mulai dari gronteng atau lubang resapan, tandon air hujan, hingga sistem aliran khusus yang mengembalikan air hujan ke lingkungan sekitar. Setiap kawasan diwajibkan menyediakan desain yang sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan lingkungan.
Sudirman menegaskan bahwa pemanfaatan air hujan bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan strategi penting untuk meningkatkan ketahanan air kota serta mengurangi limpasan permukaan yang sering memicu genangan dan banjir. Dengan semakin pesatnya pembangunan di Balikpapan, luas area resapan alami terus berkurang sehingga diperlukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan hidrologis.
“Pemanfaatan air hujan adalah langkah strategis untuk menjaga ketersediaan air, memperkuat infiltrasi tanah, dan mengurangi volume air yang langsung mengalir ke drainase. Ini membantu menjaga ekosistem sekaligus mengurangi risiko banjir,” jelasnya.
DLH bersama Disperkim akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap pengembang benar-benar mengimplementasikan fasilitas tersebut sebelum pembangunan berjalan. Sudirman menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam membangun kota yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ia berharap penerapan sistem pemanenan air hujan dapat menjadi budaya baru dalam pembangunan kawasan, terutama di tengah tantangan perubahan iklim dan meningkatnya kebutuhan air di masa mendatang. “Kami ingin memastikan Balikpapan tetap memiliki lingkungan permukiman yang tangguh, sehat, dan siap menghadapi perkembangan kota ke depan,” pungkasnya.






