BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan daya saing produk lokal. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas produk, menjamin keamanan konsumen, serta memperluas akses pasar di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menegaskan bahwa penerapan SNI tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Menurutnya, SNI merupakan instrumen penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
“SNI adalah jaminan mutu bagi masyarakat dan nilai tambah bagi pelaku usaha. Dengan standar ini, konsumen yakin bahwa produk yang mereka beli aman dan berkualitas,” ujar Heruressandy, Jumat (5/11/2025), di Kantor DKUMKMP Balikpapan.
Untuk mempercepat implementasi, Pemkot Balikpapan menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam program kolaboratif percepatan sertifikasi. Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mulai dari pelatihan teknis, audit mutu produk, hingga fasilitasi administrasi agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan SNI dengan mudah.
Heruressandy menjelaskan, sertifikasi SNI memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kredibilitas dan memperkuat citra merek, standar ini juga membuka peluang ekspor dan memperluas pasar domestik. Penerapan SNI, lanjutnya, akan memberikan efek domino terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan kepercayaan konsumen dan nilai jual produk.
“Penerapan SNI bukan beban, melainkan peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Kami ingin produk Balikpapan tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga diakui di tingkat nasional dan internasional,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang berdaya saing tinggi, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kualitas dan inovasi.
Dasar hukum penerapan SNI sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta berbagai regulasi turunan dari Kemenperin yang mengatur produk wajib SNI. Beberapa di antaranya mencakup produk makanan dan minuman tertentu, helm motor, mainan anak, kabel listrik, pupuk, hingga air minum dalam kemasan.
Dengan langkah konsisten ini, Pemkot Balikpapan berharap produk-produk UMKM lokal dapat semakin dipercaya, kompetitif, dan menjadi bagian penting dari rantai ekonomi nasional.






