BALIKPAPAN-Upaya pencegahan banjir di Kota Balikpapan tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan di hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai, penertiban pembangunan sejak tahap awal menjadi kunci penting, dalam mengendalikan risiko banjir ke depan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Wali Kota Balikpapan yang mewajibkan setiap pembukaan lahan baru menyediakan minimal dua persen dari luas kawasan sebagai kolam retensi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menata pembangunan agar lebih tertib dan berwawasan lingkungan. “Ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan. Kolam retensi wajib ada, karena fungsinya sangat vital untuk mengendalikan limpasan air hujan,” ujar Wahyullah, saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, pada Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, selama ini masih ditemukan pola pembangunan yang keliru, di mana pengembang lebih dulu membangun kawasan perumahan, sementara kolam retensi baru dipikirkan belakangan.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan. “Seharusnya kolam retensi dibangun lebih dulu sebelum proyek perumahan dimulai. Itu kewajiban pengembang. Bukan bangun dulu, lalu mencari solusi belakangan,” tegasnya.
Untuk itu, Wahyullah mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan agar memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas pembukaan lahan baru. Ketegasan dinilai penting agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Ia menilai, lemahnya pengawasan di sektor hulu menjadi salah satu penyebab masih terjadinya banjir di sejumlah kawasan. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan banjir.
“Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan dengan baik, dampaknya tetap banjir. Kita sudah menganggarkan penanganan banjir, tapi kalau pembangunan semrawut, hasilnya tidak maksimal,” jelasnya.
Selain kolam retensi, Wahyullah juga menyoroti pentingnya percepatan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan kepada pemerintah kota. Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah berhak mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasum-fasos secara paksa jika pengembang tidak segera menyerahkannya.
Terutama jika pengembang menelantarkan perumahan atau tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau pengembang sudah tidak ada atau tidak bertanggung jawab, pemerintah berhak mengelola fasum-fasos tersebut. Ini demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut Wahyullah, ketika kawasan masih dikelola pengembang, statusnya adalah perumahan. Namun jika pengelolaan sudah diambil alih pemerintah, kawasan tersebut menjadi permukiman yang harus ditata dan dilayani secara optimal.
Dengan penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan ketat, DPRD optimistis upaya pencegahan banjir di Balikpapan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.(*)






