BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap operasi yustisi dan non-yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal serta keberadaan pom bensin mini (pom mini) tanpa izin. Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP harus terus berlanjut guna menekan praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kegiatan razia dan pemusnahan ini harus dilakukan secara konsisten. Ini bukti bahwa kita serius memberantas peredaran miras ilegal dan pom mini tak berizin yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah maupun undang-undang,”ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melakukan pemusnahan ribuan botol miras serta puluhan dispenser pom mini ilegal. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mengikuti regulasi.
Menurut Yono, miras ilegal yang beredar secara bebas dapat membahayakan generasi muda, sementara keberadaan pom mini tanpa izin berisiko menimbulkan kebakaran. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Keberadaan pom mini ilegal ini rawan terhadap kebakaran, sementara miras ilegal yang diperjualbelikan tanpa pengawasan bisa berdampak buruk bagi anak-anak muda. Kita tidak ingin lingkungan masyarakat dirusak oleh hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi praktik kucing-kucingan dengan petugas, karena ini demi kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya.
DPRD Balikpapan menegaskan akan terus mendukung langkah Pemkot dalam menegakkan aturan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.






