DPRD Balikpapan Soroti Dampak Ritel Modern terhadap UMKM, Usulkan Revisi Perda

BALIKPAPAN – Meningkatnya jumlah toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di Balikpapan mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Banyak pengusaha kecil mengeluhkan sulitnya memasarkan produk mereka di jaringan ritel modern tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait masalah ini.

“Kami mendapat laporan dari pelaku UMKM yang kesulitan memasukkan produk mereka ke toko-toko ritel modern. Selain itu, keberadaan ritel yang semakin menjamur juga berdampak pada warung-warung kecil di sekitar pemukiman,” ujar Taufik, Senin (10/3/2025).

Sebagai langkah antisipasi, DPRD Balikpapan berencana mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perubahan ini bertujuan untuk mengatur jarak pendirian toko ritel modern agar lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Kami ingin aturan mengenai jarak toko ritel ini diperjelas agar lebih melindungi UMKM dan toko kelontong. Selama ini, toko ritel sering berdiri dekat pemukiman, membuat usaha kecil sulit bertahan. Karena itu, kami mengusulkan ketentuan baru terkait radius pendirian toko ritel,” jelasnya.

Taufik juga menyoroti permasalahan terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan izin usaha diterbitkan tanpa campur tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan daerah karena tidak berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Balikpapan berencana memastikan bahwa perubahan dalam Perda nanti akan diikuti dengan sanksi tegas bagi ritel modern yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan penutupan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan baru ini akan ditindak tegas. Jika Perda telah direvisi, sanksi tegas bisa berupa pencabutan izin hingga penutupan toko modern yang tidak mematuhi aturan,”tegasnya.

Taufik berharap revisi Perda ini dapat menciptakan keseimbangan antara perkembangan ritel modern dan perlindungan bagi UMKM di Balikpapan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menciptakan ekosistem bisnis yang adil. Ritel modern boleh berkembang, tapi UMKM juga harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan pelaku usaha kecil di Balikpapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *