BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan menindaklanjuti aduan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Celebes Beton Indonesia (CBI) dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan di Jalan Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Senin (10/3/2025).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas perusahaan, khususnya terkait pencemaran debu dan sistem drainase yang buruk.
“Banyak warga yang mengadu soal polusi debu dari aktivitas PT CBI yang mengganggu kenyamanan mereka. Selain itu, sistem drainase yang kurang baik menyebabkan genangan air di lingkungan sekitar,”ujar Yusri.
Selain masalah lingkungan, Komisi III juga menyoroti status kawasan industri tempat PT CBI beroperasi. Menurut Yusri, kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada tahun 2024, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait kesesuaian operasional perusahaan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini benar-benar beroperasi di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Dari hasil peninjauan, kawasan ini baru ditetapkan sebagai kawasan industri tahun lalu, jadi hal ini akan kami bawa dalam pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III akan menyampaikan hasil temuan mereka kepada Ketua DPRD Balikpapan untuk kemudian diteruskan kepada Wali Kota.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD agar dapat menyampaikan permasalahan ini ke Wali Kota. Ada dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas perusahaan ini, dan perlu ada solusi yang melibatkan semua pihak,” tambah Yusri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses pengawasan dan perizinan lingkungan.
Menurutnya, saat ini hanya satu RT yang aktif berkomunikasi dengan PT CBI, sementara dampaknya dirasakan oleh beberapa RT di sekitar.
“Seharusnya tidak hanya satu RT yang dilibatkan. Warga di RT 13, 56, 46, dan 11 juga harus ikut dalam proses komunikasi dengan perusahaan agar semua pihak terdampak bisa menyampaikan aspirasinya,” tegasnya.
Untuk memperjelas permasalahan ini, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami akan mengundang dinas-dinas terkait untuk membahas izin operasional PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tokoh masyarakat dan pihak perusahaan juga akan kami libatkan dalam diskusi ini,” jelasnya.
Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa PT CBI telah memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Kami sudah mengecek seluruh perizinannya, dan memang semuanya lengkap. Namun, masih ada beberapa hal yang harus dibenahi, terutama dalam meningkatkan komunikasi dengan masyarakat sekitar,”tuturnya.






