BALIKPAPAN-Dugaan pelanggaran prosedur perizinan pembangunan kembali mencuat di Kota Balikpapan. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Halili Adinegara, menyoroti aktivitas pengupasan lahan yang berdampak pada robohnya dua rumah warga di kawasan RT 80 dan RT 58, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menurut Halili, persoalan bermula dari kesepakatan awal antara pengurus RT dan pihak pengembang yang memberikan izin pengupasan lahan, sebelum seluruh perizinan lengkap. Ia menilai langkah tersebut sudah keliru sejak awal. “Awalnya kesepakatan antara RT dan pengembang. RT langsung memberi izin land clearing. Itu sudah salah,” tegasnya, di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (9/3/2026).
Halili juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan disebut telah mengetahui aktivitas tersebut. Meski camat yang saat ini menjabat masih baru, ia menilai pejabat sebelumnya semestinya memahami prosedur perizinan.
Akibat pengupasan lahan itu, dua rumah warga terdampak hingga roboh. Salah satunya rumah milik Kurniawan yang kini telah diratakan. Pengembang disebut memberikan kompensasi sewa rumah sebesar Rp2 juta per bulan selama rumah tidak ditempati.
“Pertanyaannya sampai kapan korban harus menyewa rumah? Tidak mungkin selamanya. Properti itu kalau sudah selesai kan langsung ditempati,” ujarnya.
Saat ini proses negosiasi ganti rugi masih berlangsung. Korban sempat mengajukan nilai penggantian Rp750 juta. Namun, menurut Halili, pihak pengembang hanya menawarkan Rp350 juta bahkan turun menjadi Rp200 juta, dan itu pun hanya untuk bangunan tanpa tanah. “Mana ada rumah dijual tanpa tanah? Itu tidak masuk akal,” katanya.
Halili menegaskan DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), termasuk melihat kondisi rumah yang telah digusur serta akses fasilitas umum berupa jalan yang kini tertutup lumpur akibat aktivitas proyek.
Komisi III DPRD Balikpapan mengingatkan seluruh pengembang agar mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan. Halili menekankan bahwa DPRD tidak pernah menghambat investasi, namun seluruh proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum land clearing dilakukan.
“Jangan melangkahi aturan hanya karena merasa punya modal besar. Izin harus lengkap dulu sebelum membangun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mencari jalan tengah agar hak warga terpenuhi tanpa menghambat iklim investasi. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Balikpapan.(*)






