BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Kelanjutan kasus dugaan penganiyaan oleh WNA Korea Selatan berujung damai.
Kuasa Hukum PT. Daeah E&C Indonesia selaku sub kontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan, Agus Amri S.H pada Minggu (27/3/2022) mengungkapkan terkait dengan permasalahan hukum antara Chan Sik Park dengan korban Yunita sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
“Pada hari itu juga antara Park dan Yunita ada perdamaian dan dilakukan di kantor Polresta Balikpapan serta laporan atas Yunita terhadap Park sudah dicabut,” kata dia
Lanjut dia, Manajemen PT. Daeah E&C Indonesia sudah melakukan pemecatan terhadap Chan Sik Park yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bawahannya bernama Yunita.
“Kami menjelaskan beberapa hal yang saat ini terkait dengan isu tindakan kekerasan dari salah satu karyawan PT. Daeah E&C Indonesia peristiwa tersebut sudah diambil langkah tegas bahwa Park sudah di PHK jadi agar semua jelas dari sisi managemen PT Daeah juga mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegas dia.
Sementara itu, terkait permasalahan hukum dengan Sugeng Haryanto bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Sugeng bahwa ada kejadian pemukulan dipastikan bohong.
“Tidak ada pemukulan pengroyokan atau dibenturkan kepalanya ke dinding, siapapun sebenarnya sebagai warga negara harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat itu penting karena isu ini sangat sensitif,”katanya.
Pihak manajemen PT. Daeah E&C Indonesia juga memberikan sanksi tegas berupa PHK terhadap Sugeng Haryanto dengan SK no 002/SK/DAEAH/SMP-RDMP/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
Dengan keterangan bahwa Sugeng dinyatakan menjadi provokator untuk mengajak orang lain melakukan aksi demonstrasi, memberitakan hal yang tidak benar mengenai manajemen Daeah, melakukan aksi demo tanpa melakukan mediasi internal manajemen dan tidak mengikuti aturan perusahaan.
“Kami tidak mau asa standar ganda di Daeah kita pecat karena kegaduhan yang luar biasa ini saudara Sugeng ini akhirnya kita nyatakan juga dipecat. Silahkan Sugeng menempuh jalur hukum jika ingin mempersoalkan alasan kenapa dia di PHK,” tegasnya.
Agus berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat menghambat investasi negara.” Jika orang asing ada yang difitnah dan kemudian diproses hukum justru membahayakan disektor investasi yang juga akan berdampak pada tenaga kerja kita,”tandasnya.