Kepergok Angkut Bahan Peledak Ikan, Nahkoda Kapal Nelayan Dibekuk Polisi

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Akibat membawa bahan peledak untuk mencari ikan, seorang nahkoda bersama 5 orang ABK nya diamankan Unit Polairud Polresta Balikpapan. Dari hasil penyidikan, petugas akhirnya menetapkan nahkoda sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan kami tetapkan satu tersangka, untuk yang lain kami jadikan saksi,” kata Kasatpolair AKP Ratno.
Polisi sebelumnya mengamankan enam orang pelaku masing-masing nahkoda kapal AS (34) beserta 5 anak buah kapal (ABK) yakni YK (18), MA (18), AB (20), AL (24) dan TM (22) di kawasan Buoy 11 perairan Teluk Balikpapan.

 “Penangkapan bermula petugas Satpolair Polresta Balikpapan melakukan patroli di perairan Balikpapan. Di lokasi kejadian petugas melihat sebuah kapal kayu bernama lambung Rimba warna putih kombinasi abu-abu yang mencurigakan,” beber dia.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  Amonium Nitrate 2 karung, boto kaca bekas 100 biji, sumbu selang sekitar 5 meter, cat mesin merk Aluminium paint 6 kaleng 0,75 liter serta potongan besi untuk pemberat 10 biji. Tak ayal ke enam orang nelayan langsung diamankan.

Berdasarkan pengakuan pelaku kata Ratno, baru sekali melakukan membawa bahan peledak. “Katanya Baru sekali, namun nanti masih kami kembangkan,” ujarnya.
Ratno menjelaskan bahwa bahan peledak tersebut diduga sebagai bahan bom ikan yang dilakukan oleh nelayan mencari ikan. “Ini sangat berbahaya baik mengancam keselamatan diri orang lain dan juga merusak biota laut,” tegasnya.

Terkait asal bahan peledak lanjut Ratno, masih dilakukan pengembangan. “Hasil keterangan pelaku katanya dari Balikpapan saja, makanya ini masih kami kembangkan,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed