Komisi II Sidak, Dugaan Kebocoran Pajak Daerah Jadi Sorotan

BALIKPAPAN-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti dugaan ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha, dalam menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) setelah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di Kawasan Balikpapan Superblock (BSB).

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan sidak difokuskan pada restoran, tempat hiburan, dan usaha kebugaran, termasuk spa, arena bowling, hingga sejumlah restoran kelas atas di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya mencatat nilai transaksi yang fantastis.

“Ada restoran termahal, tiga sampai empat orang bisa membayar Rp3 juta sampai Rp4 juta. Dari situ kami menemukan sejumlah hal yang perlu dievaluasi,” kata Taufik, saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya PBJT sebesar 10 persen dalam transaksi. Padahal, pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada konsumen dan wajib disetorkan penuh ke kas daerah.

Taufik menegaskan, persoalan ini bukan soal merugikan pengusaha, melainkan menyangkut amanah dalam pengelolaan uang masyarakat. Sebab, pajak daerah pada dasarnya adalah titipan warga yang membayar layanan restoran, hotel, tempat hiburan, maupun kebugaran.

“Kita ini hanya menitipkan uang pajak kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke pemerintah kota. Kalau yang harusnya 100 persen disetorkan, tapi hanya 20 atau 30 persen, lalu sisanya ke mana?” ujarnya.

Besaran pajak daerah untuk sektor-sektor tersebut, lanjutnya, berkisar antara 10 hingga 60 persen tergantung jenis usahanya. Dana yang terkumpul menjadi bagian dari PAD Kota Balikpapan dan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan kesehatan seperti BPJS gratis bagi masyarakat.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itu esensi dari PAD,” tegasnya.

DPRD berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui evaluasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan. RDP akan membahas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta langkah pengawasan agar potensi kebocoran pajak dapat ditekan.

Taufik memastikan, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan setelah perda terkait pajak daerah disahkan, bukan tindakan seremonial. Ia juga menilai meningkatnya perhatian terhadap pajak dan PAD membuat sebagian pelaku usaha mulai merasa tertekan.

“Karena itu kami minta kejujuran dan tanggung jawab. Kembalikan hak masyarakat untuk diberdayakan melalui program pemerintah kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *