BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Pangkalan TNI AL Balikpapan yang pekan lalu melaksanakan penangkapan pelaku pencurian batu bara di Muara Kembang Buoy 17 yang dipimpin langsung Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo telah menindak lanjuti proses hukum terhadap para pelaku.
Sebelumnya tim dari Dinas Hukum melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 unit kapak klotok serta 31 ton batu bara bertempat di Posal Anggana Desa Sungai Meriam.
Selanjutnya tim dari Lanal Balikpapan, Dinas Hukum Lantamal XIII dan Dinas Hukum Koarmada II menyerahkan serah terima berita acara pelimpahan kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda bertempat di Kantor Dishub Samarinda pada Jumat (28/1/2022).
Personel gabungan dari Koarmada II beserta Lantamal XIII Kadiskum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Yadiono didampingi Pasops Lanal Balikpapan Mayor Laut (P) M. Syaiful Ali beserta Diskum Armada II Mayor Laut (KH) Loso melaksanakan penyerahan 8 unit Kapal Kelotok hasil pencurian batu bara.
Serta penandatanganan serah terima barang bukti serta lampiran dokumen-dokumen kapal ke hal ini diterima langsung oleh Plt Kadishub Kota Samarinda Herwan Rifa’i beserta staf untuk ditindak lanjuti sesui proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Balikpapan dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa penyerahan pelaku ini kepada Dinas Perhubungan merupakan rangkaian proses hukum terhadap para pelaku, setelah TNI AL memproses dari sisi kewenangan hukum kami sebagai TNI AL sesuai Undang Undang Pelayaran No 17 tahun 2008.
Selanjutnya penjatuhan sanksi administratif dan proses penyelidikan lebih lanjut kami serahkan kepada Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangan terhadap kegiatan di sungai dan danau wilayah Samarinda.
Harapan TNI AL agar apa yang kami kerjakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sehingga ada efek jera untuk tidak berbuat yang melanggar hukum.
Ke depan TNI AL akan terus melaksanakan patroli di wilayah kami untuk dapat terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah kerjanya.