BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA), dengan menghilangkan iklan rokok untuk seluruh kawasan Kota Beriman.
Kebijakan penghapusan iklan rokok tersebut dipastikan tidak mempengaruhi target pencapaian pendapatan asli daerah dari reklame yang dipatok sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2024 ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengaku optmis target PAD dari reklame tetap maksimal tidak terpengaruh kebijakan penghapusan iklan rokok.
“Iklan rokok (dihapus, Red), mungkin akan berdampak sedikit. Karena potensinya sekitar Rp4 miliar,” katanya ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) masih kami bahas tapi belum selesai. Tapi kalau melihat arahan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, cukup tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KSTR,” ulasnya.
Idham optimis pajak reklame tetap bergairah meski tanpa iklan rokok.
“Semoga nanti ada lebih banyak produk-produk lain yang memiliki minat untuk menggunakan jasa Advertising menggantikan iklan rokok,” pungkasnya.






