BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bappeda Litbang Kota Balikpapan memastikan proyek desalinasi air laut Kota Balikpapan, sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga masih mengalami kendala administratif.
Menurut Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, untuk memenuhi air bersih warga Balikpapan akan dilakukan berbagai upaya, meskipun upaya maksimal dilakukan, proses desalinasi masih menghadapi kendala administratif dan peraturan yang membutuhkan waktu panjang.
“Untuk proses desalinasi terdiri dari dua tahapan utama yang memerlukan koordinasi dengan PTMB dan perusahaan penyedia air, namun semuanya harus melalui izin yang berlapis, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang memakan waktu,” tegas Murni kepada media, Jumat (20/2/2025).
“Prosesnya bukan hanya teknis, tetapi juga administratif, karena perlu kerjasama dengan banyak pihak dan izin yang cukup rumit,” sambungya.
Lanjut Murni, untuk proses administrasi yang belum sempurna menjadi kendala yang harus diperbaiki, berdasarkan pengalaman dari proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebelumnya yang menemui masalah karena prosedur yang terlewati.
Kendati demikian, langkah mendapatkan air bersih kini yang dilakukan dilakukan proyek-proyek lain seperti kajian Sungai Mahakam masih dalam tahap awal, dengan hasil yang masih ditunggu dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk memastikan kebutuhan air bersih tetap terpenuhi, Kota Balikpapan siap mempertimbangkan opsi pembelian air bersih atau air curah sementara waktu, jika diperlukan,” katanya.
Murni menambahkan, proyek KPBU Sepaku Semoi, yang direncanakan selesai pada 2027 atau paling lambat 2028 menjadi salah satu prioritas Bappeda Litbang, yang mengharapkan cadangan air dari waduk dapat dimanfaatkan dengan optimal dalam dua tahun mendatang.
Selain itu, pembangunan embung Aji Raden masih terkendala oleh proses pembebasan lahan, yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2025.






