BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Balikpapan yang nekat membuka usaha di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) langsung ditindak oleh petugas Satpol PP Balikpapan dengan menutup sementara usaha dan diberlakukan denda administratif.
Kasat Pol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan pasca mendapat aduan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung mengecek di lokasi. Dipastikan THM tersebut didapati mencoba-coba buka ditengah penerapan PPKM. Pihaknya pun langsung lakukan penutupan.
“Sudah kita tindak sudah kita tutup terus sudah kita kenakan denda juga. Ada satu yang kita tindaklanjuti berdasarkan informasi masyarakat,” katanya dihadapan awak media dihalaman Pemkot pada Jumat (29/1/2021).
Ditanya ada berapa THM yang mencoba membuka usahanya ditengah PPKM, Zulkifli mengatakan bahwa para pelaku usaha THM ini kerap kucing-kucingan dalam membuka tempat tersebut. Sehingga berkali-kali petugas melakukan penutupan terhadap THM yang mencoba buka itu.
“Kalau THM semuanya kita tutup sesuai edaran pertama. Tapi ada yang coba-coba buka sesuai laporan dari masyarakat. Jadi kita lakukan penutupan aja,” tuturnya.
Namun terdapat satu THM yang mencoba-coba buka berulang kali padahal sudah diingatkan oleh petugas. Alhasil petugas pun memberlakukan sanksi administratif sesuai Perwali No 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan sebesar Rp 250 ribu.
“Tapi yang ini memang ada berulang bukanya sehingga kita kenakan denda sesuai perwali yakni Rp 250 ribu,” sebutnya.
Ditanya apakah hal ini disebut petugas kecolongan, Zulkifli mengatakan bahwa hal itu terbilang wajar. Sebab banyak desakan dari karyawannya untuk segera membuka kembali tempat usahanya tersebut. Alhasil banyak yang coba-coba nekat membuka secara sembunyi-sembunyi.
“Ya wajar lah masyarakat ini kan desakan dari karyawan untuk buka jadi dia buka. Karena katanya sudah lama tutup tempat kerjanya jadi mereka coba-coba lah untuk buka,” pungkasnya. (nok)