BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Dalam rangka mendukung percepatan program pemerintah dan Instruksi Presiden Joko Widodo dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B menggelar pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan vaksinasi ini juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.7.UM.01.01-155 tanggal 24 April 2021 Perihal Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi WBP.
“Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan dengan Satuan Kerja di wilayah Kota Balikpapan membangun sinergi bersama dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, ” terang Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian, Kamis (4/11/2021).
Dia menerangkan, kerjasama dilakukan dengan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota yang dilaksanakan di Aula Utama Rutan Balikpapan.
Sebanyak 330 Warga Binaan Rutan Balikpapan mendapatkan Vaksinasi dosis tahap 1. Warga Binaan yang mendapatkan Vaksin telah mempunyai NIK.
“Kegiatan ini diawali dengan melakukan screening kesehatan mengenai tensi darah dan riwayat kesehatan serta administrasi kependudukan seperti NIK oleh Petugas Kesehatan,” kata Jul Herry.
“Screening ini bertujuan menentukan layak atau tidaknya WBP mendapatkan Vaksinasi dengan mengedepankan protokol kesehatan, ” tambah dia.
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan vaksinasi tersebut.
Perlu diketahui bahwa Warga Binaan sebelumnya sudah mendapatkan vaksin sebanyak 200 orang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19, Dinkes Kota Balikpapan, dan stakeholder lainnya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Rutan Balikpapan ,” tutup dia. (nok)