Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman Soroti Masalah Layanan BPJS, Minta Rumah Sakit Tidak Persulit Warga

BALIKPAPAN — Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, kembali menyoroti persoalan layanan BPJS Kesehatan yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat. Saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (24/11/2025), Yono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan agar layanan kesehatan bagi warga dapat berjalan lebih manusiawi, transparan, dan sesuai prosedur.

Menurut Yono, masalah pelayanan BPJS seharusnya tidak terus berulang setiap tahun. Keluhan seperti proses administrasi yang berbelit, keterlambatan penanganan, hingga dugaan diskriminasi layanan terhadap pasien BPJS menunjukkan masih adanya celah koordinasi antara fasilitas kesehatan dan BPJS. “Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat Balikpapan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Tidak boleh ada warga yang dipersulit,” tegasnya.

DPRD, kata Yono, akan mengirimkan surat resmi sekaligus melakukan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan dan seluruh rumah sakit di Balikpapan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi serta memastikan tidak ada lagi miskomunikasi yang merugikan pasien. Ia menambahkan bahwa DPRD siap memfasilitasi pertemuan tiga pihak jika diperlukan demi mencari solusi yang konkret dan berkelanjutan.

“Saya akan tersurat dan memperjuangkan. Kita akan komunikasikan dengan BPJS Kesehatan maupun dengan pihak rumah sakit, supaya warga mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Selain menekan pihak rumah sakit, Yono juga meminta masyarakat aktif melapor. Ia mengingatkan bahwa setiap rumah sakit telah memiliki nomor kontak pengaduan BPJS yang bisa dihubungi ketika terjadi kendala pelayanan. Laporan dari masyarakat sangat penting agar masalah dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tidak terulang.

Salah satu bentuk keluhan yang paling sering diterima ialah pasien BPJS yang diminta pulang setelah tiga hari perawatan, meskipun kondisi kesehatannya belum pulih. Menurut Yono, aturan BPJS sudah sangat jelas: pasien tidak boleh dipulangkan apabila dokter belum menyatakan kondisi mereka layak pulang. Keputusan tersebut murni berdasarkan analisis medis dan bukan ditentukan oleh durasi perawatan.

“Kita tidak ingin warga diperlakukan tidak adil. Jika pasien belum sembuh dan dokter belum memberikan izin pulang, maka rumah sakit wajib merawat sampai kondisi membaik,” tegasnya.

Yono berharap perhatian serius dari DPRD ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan BPJS di Balikpapan. Ia memastikan bahwa DPRD akan terus mengawal isu tersebut hingga terjadi perubahan nyata di lapangan dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *