BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Pemerintah kota Balikpapan didesak agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang berada di kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat jalan Teluk Waru. Pasalnya, warga menolak lahan seluas 14 hektar milik mereka dijadikan lokasi pembangunan PT KRN terkait pengolahan minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Pengacara Warga Teluk Waru Kariangau, Balikpapan Barat Agus Amri menyebut jika PT KRN tidak mengantongi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya, hingga kini belum ada ketegasan dari Pemkot untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang dianggap ilegal tersebut.
“Kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” ujarnya saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (11/01/2021).
“Jelas sekali Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Agustus 2020 sudah menegaskan bahwa di atas bangunan itu tidak memiliki IMTN dan tidak memiliki IMB,” beber dia.
Pada 6 Januari 2021, DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah meninjau langsung ke lokasi. Ketika itu, dalam dua hari kedepan akan bersurat meminta PT. KRN menghentikan pembangunan.
“Dari Perizinan sudah menyampaikan bahwa dalam 2 hari kedepan akan bersurat meminta KRN menghentikan kegiatan pembangunan. Artinya bangunan itu harus disetop dan tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
“Ini sudah lewat 2 hari dari tanggal 6 saya tidak melihat ada upaya serius dari Pemerintah untuk mengambil sikap atas KRN yang membangun tanpa IMB itu,” tutup dia. (*)