BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik resmi akan segera diberlakukan di kota Balikpapan. Sistem tilang elektronik ini menjadikan kota Balikpapan menjadi kota pertama di Kalimantan Timur yang memberlakukan penerapan tilang elektronik.
“Balikpapan akan menjadi kota pertama di kaltim dan menjadi prioritas di Kaltim. Dengan melihat volume kerawanan yang ada. Kebetulan Polresta Balikpapan ini menjadi prioritas untuk wilayah Kaltim,” kata Kasubbag Anbangsistek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Dwi Santoso.
Sistem E-TLE yakni sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas berupa Closed Circuit Television atau CCTV. Mekanismenya nomor kendaraan yang melanggar secara otomatis akan masuk ke data petugas piket. Dari situ, akan keluar waktu dan tempat pengendara melakukan pelanggaran, yang kemudian akan diberikan surat untuk melakukan pembayaran tilang.
“Intinya seperti itu. Secara otomatis jadi akan kita maksimalkan,” ucapnya.
Dia menerangkan, nantinya ada 16 titik yang akan terpasang CCTV E-TLE dimana titik pemasangan sudah terdata oleh Satlantas Polresta Balikpapan. “Kasat Lantas sudah menentukan titik-titiknya,” tutur AKBP Dwi.
MATA MATA PENGENDARA DI JALAN
CCTV tilang elektronik akan menjadi mata-mata yang berada di jalan untuk memantau masyarakat, terlebih yang lalai dalam menggunakan alat keselamatan berkendara.
“Misal yang tidak menggunakan helm, sefty belt, dan melanggar lampu lalu lintas secara otomatis akan ter-capture,” kata dia.
Langkah penerapan ini menyusul adanya survey dari Korlantas Polri bersama sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas PU, Telkom dan Satlantas Polresta Balikpapan di salah satu titik yang akan dipasang CCTV E-TLE.
“Sementara ini kita survey, kemudian lakukan pemasangan. Insyaallah sudah bisa dimulai tahun 2021 ini,” urai dia.
Dengan adanya CCTV ini, anggota Lalu Lintas Polresta Balikpapan tentu terbantu untuk memonitoring pelanggar yang ada di jalan. “Sehingga mewujudkan kondusifitas lalu lintas, minim laka, hingga pelanggaran,” pungkasnya.
PEMASANGAN CCTV SELESAI PERTENGAHAN TAHUN
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menambahkan, CCTV untuk tilang elektronik ini berjumlah 6 unit yang akan di pasang di persimpangan besar kota Balikpapan. Sementara untuk 10 unit lainnya hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran saja.
Irawan berharap, dengan adanya tilang elektronik ini pengendara di Kota Balikpapan akan lebih tertib.
“Semoga lebih kondusif dan tertib. Ini sedang dalam progres,” tuturnya.
Penyelesaian pemasasngan CCTV tilang elektronnik di Balikpapan, jelas Dwi, akan membutuhkan waktu hingga 6 bulan ke depan dan dipastikan mulai beroperasi tahun ini. (*)