Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Dorong Penyelesaian Internal Polemik Hak Pekerja PT Bumame

BALIKPAPAN — Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menegaskan pentingnya penyelesaian internal antara perusahaan dan pekerja terkait polemik pembayaran hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat mediasi antara perwakilan pekerja dan manajemen PT Bumame, yang difasilitasi DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun tetap kondusif tersebut, Gasali menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Ia meminta agar mediasi tidak sekadar menjadi forum formal, tetapi benar-benar menghasilkan solusi konkret yang dapat diterima kedua belah pihak. “Saya mengarahkan semua aturan yang ada harus dipatuhi. Tolong dicarikan solusi dan saya berharap ketertiban di lingkungan pekerja tetap berjalan baik karena itu adalah hak mereka,” ujarnya, Jum’at (21/11/2025) usai memimpin RDMP antara karyawan dan pihak perusahaan.

Meski belum ada kesepakatan final, Gasali melihat peluang penyelesaian masih terbuka. Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan perusahaan maupun pekerja disebut akan melanjutkan pembahasan secara internal untuk memperkecil perbedaan pandangan. “Kebanyakan pihak akan melakukan pertemuan internal. Saya berharap ada solusi dari pertemuan mereka itu,” tambahnya.

Polemik ini mencuat setelah para pekerja menuntut pembayaran hak yang belum diberikan, dengan nilai total mencapai sekitar Rp262 juta. Tunggakan tersebut melibatkan 45 pekerja yang berada pada masa akhir kontrak. Persoalan ini sejatinya telah melalui proses Bipartit maupun Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Bahkan Disnaker telah mengeluarkan anjuran pembayaran, namun perusahaan hingga kini belum memenuhi anjuran tersebut.

Pihak perusahaan berdalih belum dapat merealisasikan pembayaran lantaran masih menunggu pelunasan biaya dari kontraktor utama yang menjadi mitra kerja mereka. Selain itu, manajemen juga menyampaikan bahwa beberapa komponen hak, seperti tunjangan hari besar, tidak dicantumkan dalam kontrak kerja sehingga dianggap bukan kewajiban perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Gasali meminta agar kedua pihak tetap membuka ruang dialog dan tidak mengambil langkah ekstrem. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh tergesa-gesa memberhentikan pekerja hanya karena perbedaan interpretasi kontrak atau mekanisme pembayaran tarif. Menurutnya, dialog internal adalah cara terbaik untuk mencegah konflik meluas.

DPRD, kata Gasali, akan terus memberikan ruang mediasi apabila diperlukan. Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian paling ideal tetap berada di tangan perusahaan dan pekerja melalui komunikasi internal yang jujur dan terbuka. “Kami sudah membuka ruang, tetapi tetap yang terbaik adalah penyelesaian internal kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *