Angka Positif Tinggi, 5 Bank di Balikpapan Diawasi Satgas Covid-19

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Sebanyak 14 bank di kota Balikpapan dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan karyawannya telah terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 5 bank menjadi perhatian Satgas lantaran kasus terkonfirmasi positifnya cukup tinggi. Kelima bank tersebut diantaranya Bank BNI, BCA, BRI, Mandiri dan Bankaltim. 

“Perkantoran perbankan menjadi perhatian khusus, catatan kita sudah ada 14 yang pernah terkonfirmasi positif. Ada 5 bank yang akan mendapatkan perhatian yang nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Dandim, 5 bank yang punya kasus yang cukup besar,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Konfrensi Pers, Jumat (29/01).

Perbankan kini menjadi perhatian dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) jilid II yang kembali diperpanjang.  Dari data yang diterima Satgas Covid-19  BCA ada 5 kasus, Bankaltim ada 5 kasus,BNI ada 16 kasus, BRI ada 10 kasus dan Mandiri ada 9 kasus.

Rizal melanjutkan,  perbankan dianggap salah satu yang cukup rawan terjadi penularan covid-19 karena setiap hari harus melayani nasabah. ” Karena covid-19 bisa menular melalui uang sehingga harus lebih meningkatkan kewaspadaan. Uang  bisa menjadi media penularan, sehingga ini kita minta perbankan lebih waspada selain perkantoran lainnya,” tutup dia.

PPKM DIPERPANJANG WALIKOTA MINTA MAAF

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan permohonan maaf karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dua pekan kedepan.

Namun Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menjanjikan, ada ada sedikit kelonggaran dalam PPKM Jilid II yang akan mulai diterapkan pada Sabtu (30/01). Karena PPKM Jilid I baru berakhir hari ini.

“Dengan segala hormat saya mohon maaf kepada masyarakat, rapat kita hari Satgas memang memutuskan PPKM diperpanjang selama dua minggu dengan beberapa kelonggaran,” ujar Rizal.

PPKM Jilid II nantinya akan lebih menyasar perkantoran maupun pemukiman warga. Karena angka kasus positif karyawan perusahaan meningkat. Termasuk klaster keluarga.

“Ada beberapa penekananan di perkantoran dan pemukiman. Nanti kita lihat besok lagi disusun,” ujarnya.

Kelonggaran dalam PPKM Jilid II khususnya menyangkut jam malam rencananya akan dimundurkan. “Ada kelonggaran tapi nanti lebih rinci akan kita umumkan kemudian, karena ini belum selesai,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *