BALIKPAPAN– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus menghadirkan inovasi pelayanan untuk mendekatkan proses perizinan kepada masyarakat. Melalui program Sistem Jemput Bola Langsung (Sijempol), layanan perizinan kini dapat diakses langsung oleh warga dan pelaku usaha tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Program ini menyasar titik-titik keramaian, kelurahan, hingga wilayah pemukiman untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan setara dalam mengurus legalitas usahanya.
Ketua Tim Mal Pelayanan Publik (MPP) Balikpapan, Krisna Aditama Ashari, menjelaskan bahwa Sijempol menjadi sarana efektif untuk membantu masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi usaha, mulai dari pembuatan hingga pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Di Kelurahan Muara Rapak, misalnya, antusiasme warga sangat tinggi. Lebih dari 40 pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan pendampingan serta konsultasi langsung dari tim pelayanan,” ujar Krisna, Jumat (21/11/2025).
Melalui Sijempol, DPMPTSP tidak hanya menerbitkan NIB baru, tetapi juga melayani pengkinian data, konsultasi akun OSS bagi warga yang lupa akses, pengecekan data usaha, hingga memberikan panduan proses lanjutan seperti pembuatan PIRT dan sertifikasi halal. Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, DPMPTSP menurunkan tiga personel pendamping di setiap kegiatan guna membantu verifikasi dan asistensi teknis di lapangan.
Selain memberikan kemudahan, program ini juga berfungsi sebagai upaya edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha. Krisna menegaskan bahwa memiliki NIB memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM, seperti akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembinaan, bantuan pemerintah, hingga peluang pengembangan usaha yang lebih besar.
DPMPTSP menargetkan program Sijempol terus diperluas ke kelurahan dan kecamatan lain di Balikpapan. Informasi jadwal dan lokasi kegiatan akan diumumkan melalui kanal resmi media sosial DPMPTSP, termasuk Instagram dan WhatsApp.
“Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kami berharap semakin banyak warga memahami pentingnya legalitas usaha dan mengetahui proses pengurusannya melalui sistem OSS,” tutup Krisna.






