Tragedi Kubangan Galian: DLH Pastikan Lokasi Ada di Lahan Tambahan Tanpa Persetujuan Lingkungan

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkapkan fakta terbaru terkait tragedi tewasnya enam anak yang tenggelam di kubangan bekas galian di Jalan PDAM, RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Investigasi DLH menemukan bahwa lokasi kejadian berada di area tambahan lahan milik pengembang yang belum mengantongi persetujuan lingkungan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pengembang, PT Sinar Mas Land, sebenarnya telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 dengan luasan sekitar 224 hektare. Namun pada Februari 2025, perusahaan menambah lahan baru seluas 25–30 hektare untuk pengembangan kawasan.

“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL. Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” ujar Sudirman Sabtu (22/11/2025).

Menurut DLH, di area tambahan tersebut sudah ada aktivitas pengupasan dan penataan lahan, padahal dokumen adendum AMDAL belum diterbitkan. Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan di lapangan.

“Otomatis kita setop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, area dekat Bendali Food Court sisi kiri telah memiliki dokumen lingkungan lengkap, namun luasan tambahan inilah yang belum mengantongi persetujuan apa pun. DLH bahkan telah memberikan peringatan kepada pengembang sejak Maret 2025 agar menghentikan aktivitas sampai proses adendum selesai.

“Sudah kita ingatkan pada bulan Maret agar tidak ada pergerakan dulu. Namun saat dicek, masih ada aktivitas. Mereka sempat beralasan konsultan yang salah,” ungkapnya.

DLH kini menyiapkan sanksi administratif, termasuk opsi pencabutan izin pembangunan jika pelanggaran kembali ditemukan.

“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani Wali Kota,” jelasnya.

Sudirman memastikan pengembang wajib segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. “Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” tutupnya.

Hingga saat ini, penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam penyelidikan kepolisian, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawasan area bekas galian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *