BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan dukungan terhadap imbauan pemerintah pusat yang melarang praktik sweeping oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap rumah makan dan pedagang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyatakan pihaknya sejalan dengan arahan Kementerian Agama RI yang menegaskan penertiban bukan kewenangan kelompok sipil.
Imbauan tersebut sebelumnya ditegaskan Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, yang melarang keras sweeping atau razia sepihak terhadap restoran, warung makan, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan, yang dilakukan ormas.
“Saya sebagai anggota DPRD yang diamanatkan warga sangat setuju dan mendukung. Penertiban bukan tugas ormas,” tegas Taufik, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kebijakan di Balikpapan tidak mewajibkan seluruh warung dan restoran tutup total selama Ramadan. Pedagang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan syarat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Misalnya, warung makan diminta menutup area dengan tirai atau tenda dan mengimbau pembeli untuk tidak makan di tempat pada siang hari. Aturan tersebut dinilai sebagai jalan tengah antara penghormatan terhadap umat yang berpuasa dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.
“Kasihan kalau harus tutup total. Itu sumber penghidupan mereka. Yang penting ikuti aturan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Legislatif PKB menegaskan, pengawasan pelaksanaan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota melalui Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Regulasi telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada para pelaku usaha.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum tanpa tindakan sepihak di lapangan. “Semua imbauan dan regulasi berasal dari pemerintah kota. Kami di DPRD mengawasi pelaksanaannya,” katanya.
Adanya larangan sweeping, DPRD berharap Ramadan di Balikpapan berlangsung kondusif tanpa gesekan sosial. Pendekatan yang diutamakan adalah edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan tindakan represif oleh pihak yang tidak berwenang.
“Intinya boleh buka asal sesuai aturan. Kita jaga ibadah tetap khusyuk, tapi ekonomi rakyat juga tetap berjalan,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama, dengan penegakan aturan tetap berada di tangan pemerintah yang berwenang.(*)






