Japar Imbau Taati Pembatasan Hiburan Selama Ramadan, Wujud Penghormatan kepada Umat Muslim

BALIKPAPAN-Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dinilai bukan semata aturan administratif, tetapi bagian dari etika sosial dalam menjaga kekhusyukan ibadah.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menegaskan pihaknya mendukung penuh surat edaran pemerintah kota tentang penutupan sementara usaha hiburan dan panti pijat/pantai kebugaran selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, pembatasan tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. “Dalam bulan Ramadan, kegiatan hiburan memang dibatasi, bahkan dihentikan sementara sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran itu, usaha hiburan seperti pub, bar, dan karaoke diwajibkan tutup mulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026 pukul 07:00 wita. Sementara untuk restoran dan kafe, hingga Arena Bola Sodok (Billiard) operasional tetap diperbolehkan dengan pembatasan jam buka yang telah diatur pemerintah kota.

Japar menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menaati ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Komisi II akan memantau pelaksanaan surat edaran di lapangan untuk memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami akan melihat sejauh mana pelaksanaannya. Kalau ada yang tidak mematuhi, tentu akan dimonitor,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan menjadi kewenangan pemerintah kota, mulai dari teguran hingga kemungkinan penutupan tempat usaha.

Legislatif PKS berharap tidak ada gesekan antara pelaku usaha dan masyarakat selama Ramadan. Ia mengajak semua pihak menjadikan kebijakan ini sebagai momentum menjaga toleransi dan ketertiban. “Ramadan adalah bulan untuk menghormati ibadah. Harapannya semua pihak bisa saling menghargai agar suasana tetap kondusif,” katanya.

Adanya pendekatan pengawasan dan kesadaran bersama, DPRD optimistis kebijakan pembatasan hiburan dapat berjalan tanpa polemik, sekaligus menjaga harmoni sosial di Kota Balikpapan.

Dalam rangka untuk menghormati dan khidmatnya pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah yang mulai dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dirayakan oleh Umat Beragama Islam pada tanggal 20 Maret 2026, maka surat edaran tersebut diterbitkan.

Bagi pelanggar terhadap ketentuan diatas akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi
Umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *