BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyampaikan pandangannya terkait aturan terbaru dari Kementerian Keuangan mengenai penyesuaian ketentuan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (19/11/2025), Jafar menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, UMKM kini dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet tahunan, termasuk bagi usaha dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, di mana UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta masih dibebaskan dari kewajiban pajak. Namun, menurut Jafar, meski terjadi perubahan kebijakan, pemerintah tetap memberikan ruang yang cukup memadai bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
“Ya, tidak kena pajak itu ya kemarin. Sekarang sudah ada revisi, tapi tarifnya tetap ringan,” ujarnya.
Jafar menilai bahwa pungutan pajak 0,5 persen tersebut masih tergolong sangat rendah dibandingkan beban pajak sektor usaha lainnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat masih menunjukkan keberpihakan kepada UMKM dengan memberikan skema tarif yang proporsional dan tidak membebani secara berlebihan.
“Itu memang salah satu upaya untuk menghidupkan ekonomi masyarakat. Artinya, pelaku UMKM itu bebannya diminimalkan juga dulu,” jelasnya.
Menurut Jafar, mayoritas UMKM di Balikpapan masih berada pada tahap pengembangan dan menghadapi keterbatasan modal serta tantangan kompetisi pasar. Karena itu, ia menilai kebijakan yang ringan seperti ini sangat penting untuk menjaga stabilitas usaha kecil agar tetap dapat berjalan dan tumbuh.
“Karena mereka masih dalam tahap pengembangan. Kalau kita bicara soal pengembangan, kekuatan finansialnya juga makin terbatas,” tambahnya.
Lebih jauh, Jafar berharap melalui kebijakan baru ini pelaku UMKM semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitas, kapasitas produksi, dan kualitas layanan mereka. Keringanan tarif pajak diyakini dapat mendorong keberanian pelaku usaha untuk memperluas pasar dan mengembangkan inovasi usaha.
“Dengan keringanan pajak tadi mereka bisa berpacu lebih maksimal dalam melakukan kegiatan usaha,” ujarnya optimistis.
Di akhir pernyataannya, Jafar mengajak pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta pembinaan teknis bagi UMKM, khususnya terkait pemahaman regulasi perpajakan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan komunitas usaha merupakan kunci penguatan ekonomi kerakyatan.
“Sinergi antara kebijakan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Itu yang akan menjadi kunci kebangkitan UMKM Balikpapan,” tutupnya.






