BALIKPAPAN-Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin resmi menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan persoalan perizinan, mulai dari pemetaan lahan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus ditegakkan secara konsisten karena berdampak langsung terhadap tata kota dan risiko banjir.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perizinan pembangunan perumahan dan praktik land clearing tanpa kelengkapan administrasi.
“Banyak perumahan yang belum berizin, termasuk kegiatan land clearing. Dampaknya bisa ke mana-mana, salah satunya banjir. Ini yang harus kita tertibkan,” ujar Danang, saat ditemui di Ruang Kerja Komisi I DPRD Balikpapan Selasa (3/3/2026).
Danang mengungkapkan, masih ditemukan pengembang yang membangun terlebih dahulu sambil mengurus izin di tengah jalan. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, sebelum membangun, pengusaha properti wajib mengurus seluruh perizinan agar pemerintah dapat mengetahui secara detail luasan lahan, tahapan pembangunan, serta kewajiban penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Sesuai aturan, ada kewajiban menyerahkan sekitar 40 persen untuk fasum dan fasos, seperti jalan, drainase, hingga lahan pemakaman. Ini harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, realisasi penyerahan fasum-fasos dinilai masih sangat minim dibandingkan total proyek yang berjalan.
Komisi I mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama OPD terkait untuk memperkuat evaluasi dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja perlu dilakukan untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau memang perlu bantuan Satpol PP, silakan koordinasi. Jangan sampai ada kegiatan pembangunan tanpa izin yang dibiarkan,” ujarnya.
Danang menekankan bahwa aturan perizinan pada dasarnya mengacu pada regulasi pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun di sisi lain, DPRD juga ingin memastikan proses perizinan tidak berbelit dan tetap ramah investasi.
DPRD, kata Danang, mendukung investor untuk menanamkan modal di Balikpapan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat utama.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah konsultan bersertifikasi di Balikpapan yang kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan dokumen teknis. Berbeda dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki banyak konsultan dan bahkan menyediakan pendampingan gratis bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Di Jakarta itu bahkan ada dukungan jasa konsultan gratis karena APBD-nya besar. Kita bisa meniru sistemnya, tapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Danang menambahkan, selain regulasi yang tegas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menjadi kunci agar proses perizinan berjalan cepat dan transparan.
Menurutnya, keseimbangan antara kemudahan investasi dan ketegasan aturan harus dijaga agar pembangunan di Balikpapan tetap terkendali, tertata, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
“Tujuan kita sama, ingin kota ini berkembang. Tapi harus tertib administrasi dan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)






