Gara Gara Pamer “Burung” Mahasiswa di Balikpapan Disel

BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Gara gara
memamerkan alat vitalnya melalui media sosiak kepada korban perempuan berinisial SB yang viral di media sosial Balikpapan, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

Diketahui pelaku berinisial FF (21) diciduk di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di salah satu cafe di Balikpapan, sebelumnya FF mengirimkan foto alat vital nya kepada korban melalui pesan singkat whatsapp.

Korban yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

“Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022).

Rengga menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi relationship hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.

“Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban yang sempat viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Samsum A70, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku. “Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu,”urainya.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *