BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui jejaring sosial, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Balikpapan dilaporkan kepolisian. Pemilik akun sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.
Adalah Hadi Iswan Noor Manuhuruk SH yang melaporkan atas dugaan tindak pidana mencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap kliennya Andi Sulfan.
Kasus ujaran kebencian dilaporkan Andi Sulvan pada 18 November sejak Pemilik akun FB Noni vhian yang melakukan siaran langsung pada 10 November 2020 silam.
“Kami melaporkan pihak terkait atas nama facebook Noni Vhian, dimana seperti kita ketahui bahwa Noni Vhian ini kita laporkan karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat seseorang,” ujar Hadi Iswan Noor Manuhuruk bersama dua rekan kepada awak media, Selasa siang (9/02/2021).
Saat live yang bersangkutan juga minum minuman keras, ” tambahnya.
Hadi Iswan juga memastikan, pelaporan facebook atas nama Noni Vhia ke kepolisian murni kepentingan pribadi, bukan kepentingan politik.
“Apabila dicermati video yang mengarah pada ujaran kebencian di menit 00.53 bahwa ada kata kata yang menyebut nama Andi Sulvan dengan bahasa tidak pantas didengarkan,” beber dia.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi kepolisian yang diketahui telah menahan Noni Vhian dengan nama asli bernisial RV sejak 5 januari 2021 di Polresta Balikpapan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membenarkan adanya kasus ujaran kebencian yang dilakukan di facebook.
“Kini status terlapor sudah kita tetapkan tersangka dan kini ditahan di Polresta Balikpapan. Kepolisian kini terus melakukan proses penyidikan dengan meminta beberapa saksi untuk diminta keterangan,” terang dia.
Turmudi berharap, kepada masyarkat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan kebencian yang berujung pada permasalahan hukum. (nok)