Ke Balikpapan, Pendatang Wajib Rapid Test Anti Gen

BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen non rekatif ataupun swab test negatif didukung penuh Pemerintah Kota Balikpapan melalui penerapan surat edaran Gubernur Kaltim.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menegaskan akan mengawal kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim.
“Kita akan terapkan surat edaran Gubernur, tetap yang menindak Satpol PP,” ujar Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Senin (28/12) di balai kota.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 dan berlaku pada 24 Desember hingga 10 Januari 2021 itu wajib ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota. Ada 7 poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.Bagi pendatang dari luar Kaltim baik melalui darat, laut dan udara wajib mengantongi hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif.
Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten di Kaltim diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah terkait kebijakan untuk pendatang.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga meminta seluruh instansi Pemerintah maupun swasta mengatur dan memberlakukan work from home (WHF) mulai hari ini hingga 3 Januari 2021. Hanya yang mendesak yang bisa berkantor.
“Kita minta semua perkantoran baik pemerintah maupun swasta dilakukan WFH mulai hari ini sampai tanggal 3 Januari Kemudian diatur yang sangat dibutuhkan untuk membuat laporan dan sebagainya (bisa berkantor) dan yang lain bisa dilakukan secara WFH.” tutup Rizal (nok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *