BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Komplotan perampok yang beraksi di perumahan elit di Kota Balikpapan pada Juli 2021 lalu berhasil dibekuk Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim di dua kota berbeda. Satu di Balikpapan dan empat lainnya di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SD, ASD, JI, IS dan ASA.
Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, didampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan kronologi pengungkapan diawali penangkapan SD pada 10 Agustus 2021 lalu saat bersembunyi tak jauh dari perumahan Regency.
Penangkap itu merupakan puncak dari upaya penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditkrimum Polda Kaltim setelah kejadian perampokan di perumahan elit Balikpapan Baru, tepatnya di Cluster Windsor Blok IB5 pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapati petunjuk dan mengarah kepada satu tersangka berinisial SD di Balikpapan. Tim kemudian bergegas melakukan penangkapan,” jelas Hariyanto.
Dari penangkapan SD, keberadaan empat pelaku lainnya yakni ASD, JI, IS dan ASA terdeteksi di Batam, Kepulauan Riau.
Tim pun bergegas melakukan pengejaran. Akhirnya pada 17 Agustus 2021 keempat pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polda Kaltim, dibantu kepolisian Batam di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keempat pelaku lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas.
“Mereka mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Oleh sebab itu diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap Hariyanto.
Seperti diketahui, pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu para pelaku melancarkan aksinya di perumahan elit Balikpapan Baru, tepatnya di Cluster Windsor Blok IB5 sekira pukul 01.20 Wita.
Di sana korban berinisial SN disekap dan diikat oleh pelaku. Barang berharga seperti jam tangan bermerek, perhiasan emas, kamera dan uang tunai Rp 7 juta berhasil digondol komplotan ini.
Saat beraksi para pelaku menggunakan topeng penutup wajah dan sarung tangan agar tidak dikenali oleh korban.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam kurangan seumur hidup, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP.