Kunci Tertinggal, Motor Digasak Maling 

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Gara-gara lupa mencabut kunci motor saat tengah diparkir, seorang warga kehilangan motor di kawasan Markoni, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota pada 16 Desember 2020 lalu sekira pukul 11.00 Wita. Beruntung, pelaku yang diketahui seorang residivis spesialis curanmor berhasil dibekuk petugas kepolisian Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban lupa untuk mencabut kunci kendaraan roda dua jenis matic miliknya saat parkir. Pelaku berinisial AF (35) yang mengincar motor korban saat terparkit di depan kantor notaris itu langsung menggasak motor korban dengan mudah.

“Saat masuk ke dalam kantor korban lupa mengambil kunci yang tergantung di motor,” kata Agus Arif Wijayanto.

Pelaku yang melihat lantas mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya. Ia membawa kabur motor warna merah tersebut.
“Pelaku tidak ingin menyiakan kesempatan. Ia membawa kabur motornya,” ungkap Kompol Agus.

Sementara, korban yang saat itu sadar akan motor yang ia parkir hilang, langsung bergegas melapor ke Polresta Balikpapan.
Berbekal laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 5 Januari 2021 lalu.

“Pelaku warga Gunung Sari, diamankan beserta barang bukti,” tuturnya.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. “Residivis, curanmor juga. Ini yang kedua kali dia tertangkap,” sebutnya.

Dari penyelidikan, diketahui masih ada beberapa tempat dimana pelaku melancarkan aksinya, baik di Balikpapan maupun daerah lain.
“Itu masih kita lakukan pendalaman, kita akan mengumpulkan barang bukti yang terkait,” ucapnya.

AF sendiri  mengaku akan menjual motor curiannya itu dengan harga Rp 1,4 juta. “Biasa dijual segitu,” akunya.
Atas perbuatannya, AF harus kembali masuk sel penjara.  Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed