Bahkan PKL yang dagangannya terkena imbas penertiban menyebut ada aksi pungutan liar atau pungli yang terjadi di titik lapak PKL yang tidak dilakukan penertiban petugas.
” Kita curiga ada pungli pak,” teriak pedagang lainnya.
Petugas gabungan Satpol PP, TNI Polri dilibatkan dalam proses penertiban PKL tersebut.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menuturkan sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat teguran hingga terbit Surat Keputusan (SK) sebagai komitmen pelaksanaan penertiban. Bahkan selama tiga bulan hingga diberi tenggat waktu maksimal berjualan sampai pukul 08.00 Wita namun diabaikan PKL.
“ Kami sudah melayangkan surat teguran sekarang dengan pola baru kebijakannya dengan jalan utama, yang lain silahkan dimanfaatkan,” kata dia.
Penertiban PKL berdasarkan keputusan Wali Kota Balikpapan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pandansari terkait protes pedagang masih adanya PKL yang tidak ditertibkan di daerah sisi pagar pasar sehingga PKL merasa ada ketidak adilan, pemkot Balikpapan berjanji akan segera melaksanakan penertiban.
” Tambahannya, strelisasi area pagar. Itulah kebijakan umum,” tegasnya.
Pelaksanaan penertiban akan terus dipantau dengan didirikan posko maupun mobile oleh tim dari Dinas Perdagangan yang dibantu oleh Satpol PP termasuk TNI-Polri. Pengawasan dilakukan secara terus menerus sampai kawasan tersebut bisa dipastikan tertib.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman menyebutkan setelah penertiban PKL, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur. Di antaranya, perbaikan taman, pemasangan rambu termasuk area parkir.
“Penertiban ini harus paripurna, tidak ada lagi kebijakan di luar dari tim terpadu. Apapun langkah yang diambil ke depan melalui tim terpadu. Tidak ada lagi berdagang di fasum,” paparnya.(nok)