BALIKPAPAN, kaltimonline.com– Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa se-Balikpapan pada Kamis (22/07/2021) berakhir ricuh di simpang tiga Balikpapan Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.
Polisi pun mengamankan 17 mahasiswa yang diduga memiliki peranan penting dari barisan peserta aksi, mereka juga sempat menjalani test swab antigen.
Penasihat Hukum yang mendampingi seluruh mahasiswa dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LKBH UNIBA), Rinto, mengatakan bahwa para mahasiswa yang ditahan sebagian besar telah dipulangkan setelah 1×24 jam diamankan, namun satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (23/07/2021).
“Sangat disayangkan sekali ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana,” kata Rinto.
Pihaknya menuturkan bahwa tersangka tersebut merupakan Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut Septianus Hendra, Mahasiswa STT Migas.
Rinto menyayangkan sikap Kepolisian dengan penetapan tersangka karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat.
“Seharusnya dalam penindakan pelanggar prokes harus mengedepankan restoratif justice, sehingga penegak hukum tidak dengan mudah menetapkan tersangka kepada setiap orang, hal ini justru akan memanaskan emosi publik karena penegak hukum akan dinilai arogan oleh masyarakat,” Tegas Rinto.
Korlap aksi diduga melanggar pasal 212, 216,dan 218 KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sebagai penasehat hukum, kami akan lakukan pendampingan hukum sebaik mungkin terutama bagi satu mahasiswa yang menjadi tersangka. Apabila ini berlanjut sampai p21 dan mungkin nanti masuk dalam persidangan kami dari tim hukum LKBH Uniba, akan mendampingi sampai proses hukum selesai,” tutupnya.