Penyeludupan Sabu 25 Kg Diungkap Polda Kaltim

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi membekuk  5 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

Kelima tersangka masing masing berinisial LO AM ( 45) , LO SL (48) dan S (22) sebagai awak kapal dan dua tersangka lainnya AAT (22) dan RAA (23) sebagai kurir penjemput.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan Pers, di Mapolda Kaltim, Selasa pagi (11/5/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kalimantan Timur Utara sebesar 7 Kilogram dalam satu tahun terakhir ini.

“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” tegasnya.

Barang bukti sabu 25 kg ini sendiri dibagi dalam beberapa kantong ukuran 1 kg dan dikemas menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Sebatik, Nunukan, Kaltara pada 8 Mei.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal informasi akan ada barang haram berupa sabu keluar dari Sebatik seberat 25 kilogram. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang dan akan dibawa ke Balikpapan dan Pare-pare.

“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari Sultra berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan untuk dibawa dan diedarkan Samarinda seberat 12 kilogram. Sedangkan sisanya 13 kilogram akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare, Sulteng,” ujarnya.

Dua kurir sudah menanti di Balikpapan, dimana saat sandar di pantai Manggar, barang haram itu akan langsung dibawa untuk diedarkan di Samarinda.
Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali, ” kata Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan sabu 25 kilogram ini. Dimana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, dimana rutenya wakatobi-sebatik-balikpapan dan pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah 50 juta perorang,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama 4 hari perjalanan dari sebatik hingga sampai di Balikpapan.

“Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistic untuk melanjutkan perjalanan ke pare-pare, namun akhirnya tertangkap,” paparnya.

Selanjutnya, para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup, sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *