BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Nekat mencuri 34 slop rokok di salah satu kios pasar Pandan Sari Balikpapan Barat GY (45) alias Yasman dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Minggu (2/1/2022).
Aksi pencurian yang terjadi sekira pukul 13.00 Wita dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial TL yang kini telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya membuntuti korban yang kemudian menitipkan barang belanjaannya, berupa rokok dalam jumlah banyak di salah satu toko di Pasar Pandansari Balikpapan.
Nah, saat korban tengah lengah, pelaku langsung beraksi.
“Di saat penjaga toko lengah, pelaku langsung mengambil rokok-rokok itu dan kabur,” ucap Kompol Totok.
Aksi pencurian rokok ini sendiri sempat viral di media sosial lantaran korban menyebarkan rekaman CCTV aksi pencurian tersebut.
Pasca viral, sambung Kompol Totok, Unit Jatanras dari Polsek Balikpapan Barat dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut.
Setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Tapi yang baru bisa kita amankan baru satu, tersangka GY ini di Pelabuhan ITCI Balikpapan,” ungkapnya.
Namun barang bukti awalnya sudah lebih dulu terjual oleh tersangka.
Akhirnya seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum diedarkan.
Adapun total slop rokok yang berhasil diamankan sejumlah 34 buah dari 15 merk yang bervariasi.
Sementara rata-rata per merk yang dicuri sebanyak 2 slop.
Kompol Totok membeberkan, atas perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 8.167.000.
Tersangka GY sendiri mendekam sebagai tahanan Polsek Balikpapan Barat.
Pihak kepolisian, kata Totok, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekitar 6 tahun.