BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, angkat bicara terkait tragedi tenggelamnya enam anak di area pengembangan kawasan Grand City Balikpapan. Insiden yang terjadi pada Senin (17/11/2025) itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memicu sorotan tajam terhadap aspek keselamatan dan pengawasan dalam proyek pembangunan yang berada di wilayah Balikpapan Utara tersebut.
Dalam wawancara di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (18/11/2025), Wahyullah menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Menurutnya, tewasnya enam anak di kubangan bekas urukan tanah di dalam area proyek menunjukkan indikasi kuat kelalaian serius baik dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini bukan hanya persoalan teknis. Ada enam nyawa melayang. Itu bukti bahwa ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kubangan besar yang menelan korban terbentuk akibat proses pengurugan (fill) yang belum diselesaikan dan tidak dilengkapi pengamanan area, pagar pembatas, maupun sistem peringatan bahaya. Selain berada dekat permukiman, area itu juga mudah diakses anak-anak sehingga risiko kecelakaan seharusnya dapat diprediksi sejak awal.
Lebih lanjut, Wahyullah menyebutkan bahwa dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, warga telah menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap dua regulasi penting, yaitu UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila terbukti, ia menekankan pengembang wajib bertanggung jawab secara hukum.
Salah satu kritik tajam yang ia sampaikan adalah lemahnya komunikasi antara pengembang dan masyarakat sekitar. Ketua RT yang wilayahnya berbatasan langsung dengan proyek disebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen lingkungan maupun konsultasi publik. “Ini sangat janggal. Izin lingkungan bisa terbit, tetapi warga sekitar tidak pernah tahu perkembangan proyek,” kata Wahyullah.
Ia juga menilai pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab moral dan administratif karena diduga lalai melakukan pengawasan reguler. Laporan berkala yang semestinya memantau dampak lingkungan tidak pernah menunjukkan adanya potensi bahaya kubangan tersebut. “Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas. Tanda tangan pejabat dalam dokumen perizinan adalah bentuk pertanggungjawaban atas keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Wahyullah menambahkan bahwa insiden ini juga mencerminkan minimnya ruang bermain anak yang aman dan layak, memaksa anak-anak mencari alternatif hingga nekat memasuki area proyek yang seharusnya tertutup.
Menutup pernyataan, ia memastikan Komisi III akan mengawal penyelidikan lebih lanjut dan menuntut evaluasi penuh atas izin yang diberikan kepada pengembang. “Ini bukan soal pembangunan semata, tetapi soal nyawa manusia. Harus ada yang bertanggung jawab,” pungkasnya.






