BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja, Empat Pelaku Dibekuk

BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) berhasil mengungkap peredaran 1.785 gram ganja dan 11,96 gram tembakau sintetis yang hendak diedarkan di Kota Balikpapan Rabu (23/3/2022) pekan lalu.
Pengungkapan pertama jaringan ganja Medan, Sumatera Utara-Balikpapan dengan barang bukti ganja seberat 1.785 gram.
BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan menangkap seseorang dengan inisial SE 45 tahun bersama sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran Kantor Ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1.785 Gram.
” Berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi dari  Medan menuju Balikpapan, kami mengamankan RY yang berperan sebagai penghubung dan AS sebagai pemilik dan pemesan paket tersebut,” kata Kepala BNNK Balikpapan Risnoto saat jumpa pers  di Kantor BNN Balikpapan.
Untuk pengungkapan kasus yang  kedua tim gabungan mengamankan tembakau sintetis dengan berat  11,96 gram. Untuk ganja sintetis awalnya Bea dan Cukai mencurigai pengiriman barang melalui jasa ekspedisi ke Kota Balikpapan. Kamis (24/03/2022) berhasil menangkap pemuda berusia 25 tahun berinisial SA sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut di jasa ekspedisi Balikpapan Selatan.
Petugas menemukan dua poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis oynch edc cannabinol dengan total berat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana saat menggeledah SA.
“SA mengaku tembakau sintetis itu miliknya yang dibeli lewat media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi,” papar Risnoto.
Sementara kasus ketiga petugas juga mengungkap jaringan ganja dengan berat  2.181 gram dari Jakarta ke Balikpapan.
Pelakunya merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya telah diamankan oleh tim gabungan yaitu SE yang berusia  45 tahun dan RY berusia 33 tahun.
Dari pendalaman dan pemantauan oleh petugas, barang tersebut telah sampai di salah satu alamat komplek perumahan di Balikpapan Selatan.
Rabu (30/03/2022) kemarin petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paketan barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2.181 gram. “SE perantara dan pengantar barang dari RY sebagai pemesan,” sebutnya.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan total berat 3.966 gram dan tembakau sintetis seberat 11,96 gram.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika,”  tutup Risnoto.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *