BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Keberatan dengan penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, 4 warga Kutai Barat mengajukan pra peradilan di PN Balikpapan, Senin (20/12/2021).
Keempat warga Kutai Barat tersebut Eleazer Chang, Kuang, Palemiah dan Pilus.
Melalui koordinator kuasa hukum, Ali Irham pengajuan permohonan ini ditujukan kepada pihak penyidik Polda Kaltim lantaran keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap ke-4 warga Kutai Barat tersebut.
Ali menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai terlalu terburu-buru dan mengandung kekeliruan secara fakta di lapangan, yang tidak sesuai dengan hukum.
“Hal-hal yang mendasari pra peradilan ini adalah bahwa klien saya telah dilaporkan oleh seseorang bernama Derahim. Dalam laporannya menyatakan klien kami telah memalsukan surat hibah dalam perkara warisan,” ujar Ali.
Ali Irham menambahkan, laporan itu juga didasarkan telah terjadi pemalsuan asal usul, dimana Derahim mengaku sebagai anak kandung atau ahli waris dari almarhum Garim, padahal seluruh Kutai Barat tahu jika Derahim hanya anak angkat.
“Kami juga sudah memintai keterangan kepada orang tua kandung dari Derahim dan juga saudara-saudaranya yang mengatakan jika Derahim saudara kandung mereka dan bukan anak kandung Garim,” ucapnya.
Bahkan Derahim sudah diambil sample DNA nya, begitu juga pihak penyelidik sudah melakukan pembongkaran terhadap kuburan dari Garim, ditemukan kenyataan non identik dengan Derahim sesuai dengan seluruh keterangan keluarga yang ada di Kubar bahwa Derahim jelas bukan anak kandung dari Almarhum Garim.
“Anehnya penyidik Polda Kaltim tetap memaksakan seolah-olah menganggap Derahim ini anak kandung Almarhum Garim dan berhak atas harta warisan yang sebelumnya telah dihibahkan kepada saudara-saudaranya Garim,” ujarnya.
Ali membeberkan, kliennya merupakan saudara kandung dari Almarhum Garim yang pada saat sebelum meninggal dunia telah memberikan hibah atas sejumlah harta miliknya kepada Klien kami.
Lanjut Ali, karena tidak diterima oleh saudara kandung almarhum alias keempat kliennya tersebut, Derahim melaporkan ke Polda Kaltim melalui Ditreskrimum.
“Anehnya atas laporan Derahim tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim langsung menindaklanjuti dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan surat hibah,” beber Ali.
Tepatnya pada bulan Agustus 2021, ke-4 kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan tuduhan memalsukan surat hibah palsu. “Padahal bukti-bukti yang dibawa (oleh Derahim), tidak benar dan tidak berdasar,” imbuh dia.
Ali Irham menambahkan, dalam penetapan status tersangka tersebut dibarengi dengan penyitaan seluruh aset atau harta milik kliennya, termasuk aset yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan pemalsuan surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal itulah demi mencari keadilan dan kepastian hukum, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Krimum Polda Kaltim.
“Adapun total aset berupa bangunan sarang burung walet, ada 3 unit mobil, tempat tinggal, beberapa tanah, kebun sawit, kurang lebih kalau dinilai sekitar Rp 2 miliaran,” pungkasnya.