BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Perkara dugaan penggunaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat, memasuki sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kamis (6/1/2022).
Kasus 4 warga Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim mengajukan permohonan pra peradilan dengan termohon pihak Polda Kaltim lantaran keberatan dengan penetapan status tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru.
Pada agenda kali ini, saksi yang dihadirkan sejumlah 5 orang. Di antaranya Kepala Adat Masirin, Kepala Kampung Aspiransah, penerjemah bahasa daerah Ipong dan dua orang saksi lainnya.
“Hari ini kami baru saja menyelesaikan agenda sidang praperadilan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti baik dari pihak kepolisian, serta dari pihak kami selaku pemohon,” terang juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Agus Amri.
Pada agenda sidang tersebut, Amri menilai pelapor diharuskan ikut diperiksa dalam materi pra peradilan.
Namun ia mengaku tidak keberatan. Pasalnya, pihak pemohon sudah mengajukan sejumlah bukti dan saksi. Termasuk mendengarkan bukti-bukti yang dimiliki Polda Kaltim.
“Ternyata yang kami temukan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik Polda Kaltim, ada banyak hal yang keterangannya dipalsukan,” sebut Amri.
Dia menjelaskan, contoh keterangan palsunya, Derahim mengaku anak kandung almarhum Garim. Sementara istri dari almarhum Garim, Novitasari mengatakan tidak tahu menahu adanya surat hibah, seolah-olah akta hibah jatuh dari langit.
“Maka dari itu, Derahim dan Novitasari akan kita laporkan ke Polda Kaltim terkait laporan keterangan palsu, karena di dalam BAP jelas merugikan klien kami,” tegasnya.
Sementara itu saat ingin dikonfirmasi, sejumlah penyidik dari Ditkrimum Polda Kaltim enggan melontarkan sepatah kata pun dan memilih meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.