Masuk Balikpapan Wajib Rapid Tes Antigen

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberlakukan wajib kantongi rapid test antigen negatif bagi pendatang yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan terhitung Senin 4 Januari 2021. “Mereka yang masuk Balikpapan melalui jalur udara harus menggunakan rapid test antigen, mulai hari senen 4 januari,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 pada Sabtu (02/01). Rapid test antigen negatif diberlakukan bagi pendatang yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan yang masuk dari sejumlah daerah. Berdasarkan akses jalur penerbangan sejumlah kota itu terdiri dari akses masuk dari Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogyakarta dan sejumlah daerah lainnya.

“Yang ada jalur ke Balikpapan, maka semua jalur udara yang masuk ke Balikpapan harus mengantongi rapid test antigen, akses masuk dari Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogyakarta dan sejumlah daerah lainnya, ini kita berlakukan sebagai cara kita menekan angka persebaran covid-19 yang terus meningkat di Balikpapan, ” tambah Rizal.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakkan Pemerintah Provinsi Kaltim  melalui surat edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Dimana dalam surat edaran diantaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam

Dia mengatakan, saat ini yang masih diterapkan khusus pendatang yang masuk melalui jalur uadara. Karena angka kasus pelaku perjalanan dari luar daerah cukup tinggi. “Jalur laut belum kita putuskan. masih jalur udara dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan, saat ini tengah disusun surat edaran terkait hal tersebut.  Karena untuk menekan angka kasus covid-19 yang melonjak hingga 2 kali lipat sepanjang Desember 2020.

“Saat  ini sedang disusun surat edaran Wali Kota untuk menjaga pintu-pintu masuk dengan pemberlakuan syarat rapid antigen,” ujarnya.(nok)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *