Kasus Oknum Bank Bukopin Tipu Nasabah di Balikpapan Masuk Persidangan

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Kasus puluhan nasabah Bank Bukopin Balikpapan yang mengalami kerugian ratusan miliar rupiah oleh ulah oknum pegawai pada tahun 2019 silam, kini kasus ini sudah masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Enam orang nasabah yang menjadi korban datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk memberikan keterangan secara daring sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin (25/1/2021) kemarin.

Dari enam orang saksi yang hadir beserta Kuasa Hukum nasabah, baru seorang Saksi atas nama Sumantri Wibisono yang diperiksa.

Berdasarkan keterangannya, saat itu Sumantri menyerahkan dana deposito ke Bank Bukopin dengan Kepala Pimpinan Unit bernama Endang. Saat itu korban mendapatkan bilyet deposito dari Bank, namun tidak bisa dicairkan.

“Nasabah Sumantri mendapat bilyet deposito dari Bank. Namun ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan. Karena oleh saudari Endang dana tersebut telah dialihkan ke saudara Azip,” tuturnya.

Meskipun baru keterangan saksi pertama, sidang pun ditunda dengan agenda lanjutan yakni meminta keterangan saksi pada Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 wita.

Kuasa Hukum korban, Wahyudin mengungkapkan salah satu kliennya bernama Cindy, juga akan memberikan keterangan terkait aliran dana para nasabah yang masuk kerekening pribadi terdakwa Azip.

“Saya selaku Kuasa hukum Ibu Cindy ini memberikan keterangan berkaitan dengan aliran dana para nasabah Bank Bukopin yang dialirkan ke rekening bernama Asip di Bank lain,” ungkapnya.

Ditanya mengenai total kerugian nasabah, Wahyudin mengatakan bahwa jumlah awal nasabah yang menjadi korban yakni 29 orang.

Namun untuk nasabah atas nama Roy Nirwan sudah masuk sidang tahap pertama.

Sehingga dari total 28 nasabah diluar Roy Nirwan kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.

Dia berharap dana nasabah dikembalikan. Hanya saja pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan nanti untuk menentukan langkah selanjutnya.

Untuk pengembalian dana, nanti kita akan keluarkan keputusan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan,” ujarnya.

“Atas dasar itu bisa kita gunakan apakah upaya perdata atau nanti pengembalian hasil kerugian yang telah dilakukan penyitaan,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum 4 orang korban lain,  Rio Ridhayon Demo SH berharap para korban yang beritikad baik menaruh deposito pada bank tersebut dapat segera dikembalikan dananya.

Dan hal ini menjadi tanggung jawab Bank. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun.

“Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dana akan kembali,” tukas dia.(nok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *